memohon perlindungan hukum terhadap hak atas tanah miliknya dari praktik mafia tanah

Warga Dayun Siak Surati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto

Di Baca : 1305 Kali
Warga pemilik lahan bersertifikat SHM di Desa Dayun Siak Riau melalui Kuasanya Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH mengantarkan surat ke Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto di Jakarta baru-baru ini. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Salah satu perwakilan pemilik lahan bersertifikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak Riau menyurati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto.

Melalui kuasanya DPP LSM Perisai, M Dasrin Nasution dalam suratnya memohon perlindungan hukum terhadap hak atas tanah miliknya dari praktik mafia tanah.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menegaskan, lahan yang digugat dan dimenangkan oleh PT Duta Swakarya Indah itu bukanlah lahan milik PT Karya Dayun (KD). PT KD merupakan pengelola perkebunan, sedangkan lahan tersebut adalah milik masyarakat yang bersertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Siak.

Atas dasar itu, pihaknya melapor dan meminta perlindungan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk mengambil sikap dan membantu penyelesaian persoalan sengketa lahan ini.

"Sesuai aturan Menteri ATR/BPN Nomor 21/2020 pasal 32 ayat 1 poin a, b dan c itu sudah jelas. Tidak perlu ragu dalam mengambil sikap dan keputusan. Apapun bentuknya, urusan PT DSI dan PT Karya Dayun tidak ada kaitannya dengan sertifikat milik masyarakat. Sertifikat milik masyarakat bukanlah para pihak dalam gugatan," kata Sunardi, Senin (29/5/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar