Warga Dayun Siak Surati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto
"Putusan PK di MA tersebut dalam amar putusan poin ke-3 hanya menjelaskan bahwa objek perkara seluas 1.300 hektare merupakan kawasan perizinan PT DSI kalimatnya benar sesuai fakta, akan tetapi pemilik perizinan (PT DSI) bukan memiliki tanahnya," bebernya.
Pada poin ke-4 amar putusan itu, Pengadilan Negeri tidak berhak memutuskan mengenai sah tidaknya sertifikat tanah. Untuk membuktikan sah atau tidaknya sertifikat SHM adalah melalui PTUN.
"Selain itu PT DSI salah menggugat. Yang mereka gugat PT Karya Dayun, padahal pemilik tanah sesuai SHM adalah masyarakat," terangnya.
Dijelaskan Sunardi SH, di dalam Perkara Perdata, Hakim hanya boleh memutuskan sesuatu yang berhubungan langsung antara Penggugat dan Tergugat, tidak boleh putusannya melibatkan dan merugikan pihak lain yang tidak menjadi Tergugat.
Sehingga putusan PK tersebut tidak dapat dipergunakan untuk membatalkan SHM masyarakat.
Tulis Komentar