BUPATI LIRA KAMPAR

SE Mendagri Bukan Bahan Bacaan, Namun Perlu Ditindaklanjuti

Di Baca : 3966 Kali
Ketua LSM LIRA Kampar, Ali Halawa 

Bangkinang, Detak Indonesia-- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukan bahan bacaan Bupati/Wali Kota dan pejabat, namun perlu ditindaklanjuti, kata Bupati LIRA Kampar Ali Halawa, Senin (24/2/2020).

Surat Edaran Mendagri Prof Muhammad Tito Karnavian PhD Nomor : 700/1705/SJ tentang penguatan dan pengawasan dana desa, tanggal 21 Februari 2020, itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

"Dalam Surat Edaran tersebut, Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo memerintahkan agar pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 lebih transparan dan akuntabilitas," tambahnya.

Hal itu, memperhatikan pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara Pemerintah Daerah, di mana Bupati/Wali Kota diamanatkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

Program Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, membangun Indonesia dimulai dari desa. Makanya, Pemkab Kampar diminta serius menindaklanjuti surat edaran tersebut.

"Saat ini, banyak laporan dugaan penyimpangan DD oleh oknum Kepala Desa dan perangkat desa. Jika terbukti, agar ada efek jera, kita minta ditindak tegas sesuai prosedur berlaku," tegasnya. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar