memohon perlindungan hukum terhadap hak atas tanah miliknya dari praktik mafia tanah

Warga Dayun Siak Surati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto

Di Baca : 1336 Kali
Warga pemilik lahan bersertifikat SHM di Desa Dayun Siak Riau melalui Kuasanya Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH mengantarkan surat ke Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto di Jakarta baru-baru ini. (ist)
 

Izin Usaha Perkebunan seluas 8.000 ha sesuai SK Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 telah dilakukan penilaian oleh Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten dengan Penilaian "Kelas E" atau kelas terendah.

Sehingga berdasarkan Keterangan Rekomendasi bebas garapan dari Camat Dayun, Camat Mempura dan Camat Koto Gasib, maka Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa lahan garapan yang dapat dibebaskan dan dikelola oleh PT DSI seluas kurang lebih 2.369,6 ha.

"Hal ini telah diberi tahu secara resmi kepada PT DSI melalui Surat Nomor : 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016 tentang Perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP)," terang Sunardi.

Selain itu, beberapa waktu lalu, Legalitas PT DSI sudah pernah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN) tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan Nomor: 198 PK/ TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 itu PT DSI kalah.

"Mengadili, menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) tersebut," ucap Sunardi membacakan petikan putusan itu. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar