memohon perlindungan hukum terhadap hak atas tanah miliknya dari praktik mafia tanah

Warga Dayun Siak Surati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto

Di Baca : 1377 Kali
Warga pemilik lahan bersertifikat SHM di Desa Dayun Siak Riau melalui Kuasanya Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH mengantarkan surat ke Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto di Jakarta baru-baru ini. (ist)
 

"Cuma mengantongi Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa memiliki HGU, PT DSI menempuh jalur Pengadilan sebagai sarana untuk mengambilalih tanah dan kebun milik masyarakat di luar dari Peta Bidang Tanah yang diberikan oleh BPN RI, serta di luar dari lahan bebas garapan yang telah ditegaskan oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian seluas 2.369,6 ha tersebut. Padahal tanah serta kebun tersebut milik masyarakat sudah memiliki SHM yang merupakan bukti kepemilikan yang sah," beber Sunardi.

Pada lahan dan kebun milik warga, kata Sunardi, PT DSI juga telah berulang kali melakukan intimidasi serta berupaya mengambil hak masyarakat.

"Mereka tidak mengindahkan fakta-fakta yang sebenarnya, maka perbuatan ini dapat dikategorikan tindakan 'Mafia Tanah'," sambung Sunardi SH.

Kemudian, di 2006 Bupati Siak menerbitkan Izin Lokasi seluas 8.000 ha untuk PT DSI berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006. Paska keluarnya izin tersebut, PT DSI tidak menyelesaikan kewajiban untuk mengurus HGU.

Lalu, di atas tanah yang belum ada izin HGU, Bupati Siak menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk PT DSI sesuai Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar