Warga Dayun Siak Surati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto
Di Baca : 1371 Kali
Warga pemilik lahan bersertifikat SHM di Desa Dayun Siak Riau melalui Kuasanya Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH mengantarkan surat ke Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto di Jakarta baru-baru ini. (ist)
Berdasarkan Peratuan Menteri (Permen) ATR/BPN RI Nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan pasal 32 ayat (1) huruf a, b dan c sebagaimana berikut :
(1). Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan Produk Hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal:
a. Hak atas objek sengketa/perkara telah beralih kepada Pihak Ketiga;
b. Pihak Ketiga sebagai Pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam Perkara; dan
c. Pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya Perkara.
Tulis Komentar