memohon perlindungan hukum terhadap hak atas tanah miliknya dari praktik mafia tanah

Warga Dayun Siak Surati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto

Di Baca : 1371 Kali
Warga pemilik lahan bersertifikat SHM di Desa Dayun Siak Riau melalui Kuasanya Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH mengantarkan surat ke Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto di Jakarta baru-baru ini. (ist)
 

Berdasarkan Peratuan Menteri (Permen) ATR/BPN RI Nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan pasal 32 ayat (1) huruf a, b dan c sebagaimana berikut :

(1). Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan Produk Hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal:

a. Hak atas objek sengketa/perkara telah beralih kepada Pihak Ketiga;

b. Pihak Ketiga sebagai Pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam Perkara; dan

c. Pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya Perkara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar