Mantan kuasa hukum Revita dan dua saudarinya dalam perkara gugatan hak waris

Dibantu Dapat Warisan Milyaran, Klien Mangkir Bayar Success Fee

Di Baca : 847 Kali
Foto Desy dengan kliennya waktu tandatangani kontrak kuasa.(tsi)

Pasir Pengaraian, Detak Indonesia– Mantan kuasa hukum Revita dan dua saudarinya dalam perkara gugatan hak waris, Desi Handayani SH MH membantah tuduhan pemalsuan surat tanah yang menyeret namanya.

Mantan kuasa hukum Revita dan saudari-saudarinya dalam perkara gugatan hak waris, merasa perlu menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya dan rekan-rekan.

Saat ditemui Rabu (27/8/2025), Desi menjelaskan perkara waris antara anak dan ayah tersebut telah selesai sejak Juli 2024. Ia menyebut ketiga kliennya, yakni Revita dan saudari-saudarinya, telah menerima hak warisan masing-masing senilai Rp1,1 miliar.

Menurut Desi, berdasarkan Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJH), dirinya dan rekan berhak atas success fee sebesar 15 persen dari total warisan yang dimenangkan, atau sekitar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, maka success fee dapat diganti dengan sebidang tanah milik klien di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokanhulu, Riau.

“Dalam PJH jelas tercantum kesepakatan itu. Namun hingga kini tidak ditunaikan. Justru tanah yang seharusnya menjadi jaminan success fee dipersoalkan,” ujarnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar