Masalah Janji Mantan Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nst Batal Bangun Pesantren di Jalan UKA

PH Alexander Pranoto Sampaikan Surat Jawaban Atas Tanggapan Somasi dan Somasi I PH Wagubri Edy Natar Nst

Di Baca : 1794 Kali
PH Alexander Pranoto sampaikan surat Jawaban Atas Tanggapan Somasi dan Somasi I PH Wagubri Edy Natar Nst, masalah janji mantan Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nst batal bangun pesantren di Jalan UKA Pekanbaru. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penasihat Hukum (PH) Alexander Pranoto yakni Rachman Ardian Maulana SH MH CMed, Pugaluta Manullang SH, Diana Nistika Widiya Sari SH, Raja Iskandar SH, Ari Ahmad Sahlis SH bertindak untuk dan atas nama Alexander Pronato berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/LBHI/SKK.PDT/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, kami selaku kuasa hukum dari pemberi kuasa dengan ini menyampaikan tanggapan dari SOMASI DAN SAMASI I Saudara yang pokok permasalahan sebagai berikut:

1. Bahwa pada dasarnya persoalan tanggal pada surat somasi 1 dan 2 yang kami layangkan tersebut bukanlah subtansi pada persoalan ini melainkan persoalan tanah seluas ± 4 (empat) hektare yang terletak di Jalan Uka, RT 02/RW 01, Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang mana pada tanggapan dari SOMASI DAN SOMASI I tertanggal 25 Agustus 2025 sangatlah jelas saudara paparkan asal muasal tanah tersebut dari klien kami.

2. Bahwa sebagaimana penjelasan klien kami seiring perjalanan waktu, di tahun 2016 klien kami mendapat tawaran sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Uka RT 02 RW 01 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau dari salah seorang rekannya. Terhadap tawaran tersebut, klien kami memutuskan untuk membeli secara bertahap pada tahun 2017, 2018 dan 2020.

3. Bahwa setelah klien kami membeli tanah tersebut lalu bersihkan dan rawat karena akan diperuntukan menjadi lahan pertanian sebagaimana niat klien kami dapat berbuat untuk masyarakat Riau secara luas khususnya pada bidang pertanian dan pendidikan.

4. Bahwa jauh sebelum perkenalan klien kami dengan Bapak Edy Nasution, dari tahun 2017 Klien kami mulai melakukan penanaman berbagai tanaman yang memiliki nilai ekonomi, seperti tanaman pisang, kacang tanah dan cabai. Kemudian pada tahun 2018 yang pada saat itu klien kami menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Provinsi Riau bersama pengurus lainnya kembali melakukan penanaman tanaman yang berumur panjang seperti pohon matoa, pohon mangga dan pohon durian, tujuannya adalah untuk meningkatkan ekonomi wartawan yang tergabung dalam organisasi AJOI Provinsi Riau melalui unit usahanya dibidang pertanian. Untuk melengkapi sarana dan prasaranya, pada bulan April 2018, Klien kami mulai mendirikan bangunan dua lantai dengan tujuan agar pengelolaan lahan pertanian menjadi lebih intens. Sedangkan sumber energi listriknya menggunakan solar panel.

5. Bahwa selanjutnya dari berbagai diskusi yang dilakukan klien kami bersama dengan pengurus AJOI Provinsi Riau, maka tercetuslah ide untuk membentuk suatu organisasi pers yang khusus mewartakan sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan. Tahun 2019 terbentuklah perkumpulan Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia yang disingkat dengan APPI yang dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus 2019, sebagai pemenuhan legal standing organisasi, diurus aktanotarisnya yang terbit pada tanggal 29 September 2020 melalui Akta Notaris No 7 oleh Notaris CM Novia Puspita Wardani SH dengan komposisi klien kami sebagai Ketua Umum APPI.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar