Terhadap Umar Rumbra dkk

Pengadilan Negeri Nabire Tolak Gugatan PMH oleh Piet Nabod Kuwat dkk

Di Baca : 880 Kali
Kuasa Hukum para Tergugat, Dr Marulitua Sianturi SH MH dan Josep Bensopad SH MH.

Nabire, Detak Indonesia--Dalam banyak situasi berharap bahwa membantu orang lain dalam situasi darurat adalah hal yang benar untuk dilakukan dan orang harus melakukannya. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana membuat orang bertanggung jawab? Semua sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.

Hal itu dikonfirmasi secara tertulis oleh kuasa hukum Umar Rumbra dkk yaitu Dr Marulitua Sianturi SH MH dari Law Office Marsian & Partners mengatakan bahwa amar putusan gugatan perdata tersebut ditolak, Senin (5/8/2024).

Dikatakan kuasa hukum dari Law Office Marsian & Partners dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024) kepada media, Dr Marulitua Sianturi SH MH, menjelaskan bahwa dalam teori hukum pembuktian dikenal dengan Asas Actori In Cumbit Probatio, yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan. Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata.

"Beban pembuktian berada pada pundak para Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Namun, dalam fakta persidangan dan dikaitkan dengan unsur serta doktrin hukum pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, bahwa para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan suatu bukti yang dapat membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan para Tergugat dengan kerugian yang dialami oleh para Penggugat," jelas Dr Marulitua Sianturi SH MH.

Putusan gugatan tersebut telah diekspos melalui e-court Pengadilan Negeri Nabire pada hari Senin, 5 Agustus 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN. Nab. Amar putusannya sebagai berikut:

Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.828.000 (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (rls/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar