BOS PT HUTAHAEAN PEKANBARU TAK MAU HADIR DI SIDANG PENGADILAN NIAGA MEDAN

PT Hutahaean Minta Hakim Niaga Medan Buat Surat Kepadanya

Di Baca : 2119 Kali
Sidang Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) PT Hutahaean Group di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin petang (15/5/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Ada yang unik dalam sejarah persidangan Pengadilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Salah seorang pengusaha sawit kaya Riau Opung Hutahaean, Bos PT Hutahaean Group Pèkanbaru yang punya kebun sawit luas, punya pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokanhulu Riau, punya hotel, lapangan golf, waterpark sudahlah tak mau datang di beberapa kali persidangan, pihak PT Hutahaean minta Hakim Pemutus perkara PKPU PT Hutahaean agar hakim mengirim surat ke PT Hutahaean.

Surat yang diminta kepada hakim Niaga oleh PT Hutahaean Pekanbaru melalui Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani SH dalam sidang PKPU di PN Niaga Medan Senin 15 Mei 2023 adalah surat yang menyatakan bahwa perdamaian dalam PKPU adalah keputusan terbaik.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar