Kuasa Debitor PT Hutahaean Nyatakan Siap Dipailitkan

Aneh, Kantor Pajak Pekanbaru Mencabut Tagihan Utang PT Hutahaean Rp30 Miliar Lebih

Di Baca : 2266 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Medan, Detak Indonesia--Kuasa Debitor PT Hutahaean, Jonathan Tampubolon & Partners Advocates and Counsellors at Law (dalam PKPU) di depan sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara, Rabu (5/4/2023) menegaskan pihak Principal PT Hutahaean siap untuk dipailitkan (dibangkrutkan).

Kata Kuasa Debitor PT Hutahaean, alasan PT Hutahaean mem-PHK karyawannya bukan tanpa alasan. Sebenarnya principal PT Hutahaean (Opung Hutahaean, red) tidak mau membayar pesangon mantan karyawannya.

Sementara Kuasa Kreditor sebagai lawan PT Hutahaean menerangkan bahwa eks karyawan PT Hutahaean sudah menang di sidang PHI hingga Mahkamah Agung (MA) dan inkrah, dan diputuskan PT Hutahaean harus membayar pesangon untuk 11 eks karyawannya sebesar Rp757.515.202,70,-- dan keputusan ini sejak 3-10 tahun lalu tetap tak dibayarkan Opung Hutahaean.

Makanya mantan karyawan PT Hutahaean ini menggugat manajeman PT Hutahaean melalui PKPU di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam sidang Rabu (5/4/2023) Kuasa Debitor PT Hutahaean dalam Rapat Proposal Perdamaian (perpanjangan masa PKPU), PT Hutahaean menawarkan pembayaran cicil tiga kali sampai tahun depan 2024. Tapi Kuasa Kreditor yang membela eks karyawan menolak.

Kanwil DJP Riau Jalan Sudirman Pekanbaru






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar