gubernur harus menindak tegas Kamsol dan Muflihun, karena sudah berkompetisi tanpa restu gubernur

Langgar Permedagri No 1 Tahun 2018, Armilis: SK Kamsol dan Muflihun Bisa di PTUN

Di Baca : 2822 Kali
Muflihun (kiri atas), Kamsol (kanan atas), Praktisi Hukum Armilis Ramaini (bawah)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Menteri Dalam Negeri sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat atau Pj kepala daerah tingkat dua seluruh Indonesia, Sabtu (21/5/2022).

SK tersebut termasuk untuk Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar  yang diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau Firdaus.

Namun siapa pejabat yang dimaksud, belum disebutkan secara terang. Namun berdasarkan sumber terpercaya SK tersebut diberikan kepada Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.

Jika itu benar, maka menurut praktisi hukum, Armilis Ramaini, SK tersebut bisa di PTUN-kan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar