Pasal 167, 168 dan 169 KUHAP Tak Bisa Diterapkan Dalam Sidang Praperadilan Rudianto Sianturi

Bagansiapi-api, Detak Indonesia--Bertempat di Ruang Tunggu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapi-api, Riau, Selasa (24/8/2021) Aktivis Larshen Yunus kembali mengingatkan, bahwa Pasal 167, 168 dan Pasal 169 KUHAP mesti ditunaikan serta dijalankan sesuai ketentuan, yakni dalam Proses Peradilan Umum.
"Merujuk pasal tersebut, jelas dikatakan bahwa pihak-pihak yang tidak boleh dihadirkan sebagai saksi, yaitu yang berhubungan sedarah maupun satu kerja. Hal itu hanya berlaku dalam sidang Peradilan dan atau Perkara Umum," ungkap Aktivis Larshen Yunus.
Hakim tunggal PN Rohil Riau Aldar Valeri SH yang mendapat sorotan
Bagi Aktivis Pro Keadilan itu, bahwa di luar Peradilan maupun Perkara Umum, pasal tersebut tidak berlaku.
Sidang Peradilan Umum maupun Sidang Perkara Pokok menjelaskan hadirnya Penuntut Umum dan Terdakwa.
Tulis Komentar