Aktivis Larshen Yunus: 

Pasal 167, 168 dan 169 KUHAP Tak Bisa Diterapkan Dalam Sidang Praperadilan Rudianto Sianturi

Di Baca : 1551 Kali
Aktivis Larshen Yunus di Kantor Kejari Rokanhilir di Bagansiapi-api, Riau, Selasa (24/8/2021). (ist)

Namun hakim tunggal PN Rohil Riau berusia muda ini, Aldar Valeri SH menolak Tina diambil sumpahnya. Tapi tetap didengar kesaksian Tina di persidangan praperadilan Polres Rohil tanpa di bawah sumpah.

Aktivis Larshen Yunus, alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu dengan tegas mengatakan, bahwa terhadap sidang Praperadilan, sah-sah saja menghadirkan para saksi dari unsur manapun, termasuk dari hubungan terdekat (sedarah/keluarga/teman kerja).

"Semoga saja Hakim yang Mulia, Aldar Valeri SH mendengarkan informasi ini. Agar Proses Praperadilan Rudianto Sianturi vs Polres Rohil dapat dijalankan dengan penuh bijaksana sesuai hukum," harap Yunus, sapaan akrab Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar