Aktivis Larshen Yunus: 

Pasal 167, 168 dan 169 KUHAP Tak Bisa Diterapkan Dalam Sidang Praperadilan Rudianto Sianturi

Di Baca : 1554 Kali
Aktivis Larshen Yunus di Kantor Kejari Rokanhilir di Bagansiapi-api, Riau, Selasa (24/8/2021). (ist)

Sementara dalam Sidang Praperadilan, hanya dikenal status Pemohon dan Termohon.

"Oleh karena itu, kembali kami ingatkan dan sekedar sharing. Bahwa status Rudianto Sianturi hari ini, di tingkat Kepolisian di Polres Rohil, Riau di Ujungtanjung hanya tersangka, bukan terdakwa. Maka sangat tidak etis kalau pasal itu diterapkan," ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Hal ini juga telah disampaikan Penasihat Hukum Rudianto Sianturi, Daniel SH kepada Hakim tunggal PN Rohil Aldar Valeri SH saat digelar sidang pembuktian praperadilan Polres Rohil ketika akan diambil sumpah didengar kesaksian Christina (Tina) isteri Rudianto, Senin (23/8/2021).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar