DIBEBASKAN

KPK Kasasi Atas Putusan Terdakwa Suheri Terta PT Duta Palma

Di Baca : 1655 Kali
Suheri Terta Pimpinan PT Duta Palma, Riau

Jakarta, Detak Indonesia--JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto Selasa, (22/9/2020) menyatakan upaya Hukum Kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas nama terdakwa Suheri Terta.

Adapun alasan diajukannya kasasi tersebut antara lain karena dalam putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sebagai berikut :

a. Penerimaan uang oleh Terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara ANNAS MAAMUN yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT DUTA PALMA






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar