DIBEBASKAN

KPK Kasasi Atas Putusan Terdakwa Suheri Terta PT Duta Palma

Di Baca : 1660 Kali
Suheri Terta Pimpinan PT Duta Palma, Riau

b. Adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.

Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru.(*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar