Kapolda Riau Diminta bertanggungjawab Atas Ketidakmampuan Polres Rokan hulu
Pasir Pengaraian, Detak Indonesia--Lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Rokan hulu Provinsi Riau semakin mencederai hati masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya institusi Kepolisian Republik Indonesia yang ada di Kabupaten Rokan hulu.
Hal ini didasari dari lemahnya penegakan hukum Polres Rokan hulu terhadap puluhan Galian-C ilegal yang bebas beroperasi di sepanjang bantaran sungai yang ada di Kabupaten Rokan hulu dan menimbulkan kerusakan bantaran sungai yang sangat signifikan bagi ekosistem, lingkungan hidup, dan alam.
Puluhan Galian-C ilegal yang bebas beroperasi di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan hulu tersebut terkesan kebal hukum dan aparat Polres Rokan hulu juga terkesan menutup mata dengan adanya Galian-C ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
Berdasarkan konfirmasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan hulu, di Kabupaten Rokan hulu hanya ada empat Galian-C yang memiliki izin, sedangkan yang lainnya belum memiliki izin akan tetapi saat ini ada puluhan Galian-C yang bebas beroperasi di Kabupaten Rokan hulu.
Bukan hanya permasalahan Galian-C saja, masalah narkoba yang semakin marak di Kabupaten Rokan hulu juga menimbulkan keresahan di tengah tengah masyarakat dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat kepada Polres Rokan hulu dalam menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Rokan hulu.

Tulis Komentar