Gunakan Logo Instansi untuk Pungli

Oknum Honorer Disperindag Pekanbaru Dilaporkan ke Polda dan Kejari

Di Baca : 69 Kali
Gunakan logo instansi untuk pungli, oknum honorer Disperindag Pekanbaru Riau dilaporkan ke Polda dan Kejari. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Sinyal darurat penegakan hukum dan reformasi birokrasi berdering keras di Kota Pekanbaru. Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen negara, hingga indikasi pungutan liar (pungli) secara terstruktur di kawasan Pasar Selasa Simpang Baru, Panam, Pekanbaru kini menggelinding panas ke ranah hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polda Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru—kini ditantang untuk membongkar tuntas skandal yang diduga melibatkan oknum honorer di lingkaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

Oknum honorer ini apakah diperintah atasannya, ​kasus ini mencuat setelah Yayasan Ismail Idris Bersaudara, melalui Kuasa Hukumnya Frans Chaverius Tampubolon, membongkar habis kejanggalan pengelolaan Lingkungan Pengelolaan Sampah (LPS) dan fasilitas umum (WC) di pasar tersebut. Sebuah nama mencuat sebagai aktor intelektual di balik polemik ini: yakni inisial Mai, mantan anggota yayasan yang kini menjadi oknum honorer di Disperindag Pekanbaru.

Kuasa Hukum Frans Chaverius Tampubolon mengantarkan surat pengaduan ke PTSP Kejari Pekanbaru.

​Modus Operandi Mengangkangi Aturan: Pembajakan Rekening dan SK "Sakti" Seorang Honorer

​Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, Yayasan Ismail Idris Bersaudara awalnya mengelola LPS Pasar Panam secara legal dan patuh menyetor retribusi sampah ke rekening resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui Bank BNI sebesar Rp 8.000.000,- per bulan atas nama Dasrianto (Pembina Yayasan). Setoran rutin ini berjalan lancar selama tiga bulan.

​Namun, menginjak bulan keempat, pengelolaan tersebut mendadak dibajak secara sepihak. Setelah keluar dari yayasan dan masuk ke lingkungan Disperindag, oknum Mai diduga kuat memanfaatkan posisi dan jaringan barunya untuk mematikan legalitas yayasan tempatnya dulu mencari nafkah (dimana ia digaji Rp2,5 juta per bulan). Dengan klaim sepihak yang menyebut yayasan tidak terdaftar, Mai mengalihkan aliran dana pengelolaan LPS tersebut atas nama dirinya sendiri.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar