Gunakan Logo Instansi untuk Pungli

Oknum Honorer Disperindag Pekanbaru Dilaporkan ke Polda dan Kejari

Di Baca : 95 Kali
Gunakan logo instansi untuk pungli, oknum honorer Disperindag Pekanbaru Riau dilaporkan ke Polda dan Kejari. (tsi)

Intelijen Kejari Pekanbaru & Kejati Riau: Wajib melacak ke mana aliran dana pungutan bulanan yang diambil alih oleh oknum tersebut sejak tahun 2025 hingga 2026 ini. Jika uang negara atau daerah menguap ke kantong pribadi berkedok SK ilegal, ini adalah delik korupsi murni. Kasi Intel Kejari Pekanbaru Mey Ziko SH MH yang dikonfirmasi tim awak media sehubungan sudah masuknya laporan yayasan Senin (29/6/2026) ke Kejari Pekanbaru menegaskan pihaknya belum menerima laporan yayasan tersebut. Diharapkan yayasan, aparat penegak hukum segera memproses kasus ini karena dangat meresahkan di pasar tersebut.

​Pj Wali Kota & Inspektorat Pekanbaru: Jangan mandul dan berlindung di balik status "honorer". Kepala Disperindag Pekanbaru harus diperiksa secara kedinasan karena membiarkan institusinya dijadikan tameng untuk melegitimasi aksi premanisme administrasi.

​Yayasan Ismail Idris Bersaudara menegaskan, hubungan historis dan hukum mereka dengan ahli waris pemilik lahan kawasan tersebut tidak bisa dihapus begitu saja oleh selembar kertas ilegal buatan oknum honorer.

​Jika Polda Riau, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru membiarkan kasus ini mengambang, maka publik patut mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum di bumi lancang kuning. Apakah hukum di Pekanbaru kalah taji oleh manuver seorang oknum honorer Disperindag?

​Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi komitmen pemberantasan pungli dan mafia pasar di Kota Pekanbaru. Periksa, tangkap, dan adili seluruh pihak yang terlibat sebelum kemarahan publik dan pedagang pasar meledak di jalanan.

Kadisperindag Pekanbaru H Yulianis yang dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu hingga berita ini terbit belum bersedia memberikan jawaban. (tim/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar