Oknum Honorer Disperindag Pekanbaru Dilaporkan ke Polda dan Kejari
Lebih lancung lagi, ditemukan bukti otentik berupa Surat Keputusan (SK) pengelolaan fasilitas WC Umum yang diterbitkan atas nama Maizarwan dan Nurhaidah. Dokumen tersebut secara berani menggunakan Logo Pemerintah Daerah/Disperindag Kota Pekanbaru dan ditandatangani langsung oleh Maizarwan.
"Ini adalah sebuah kegilaan administrasi sekaligus dugaan tindak pidana serius. Sejak kapan seorang tenaga honorer memiliki kewenangan mutlak menerbitkan SK atas nama dirinya sendiri, menggunakan logo instansi negara, lalu memungut uang dari fasilitas publik? Apakah Disperindag Pekanbaru sengaja memelihara ini, atau ada konspirasi bagi-bagi 'kue' pungli di dalamnya?" tegas Frans Xavier Tampubolon kepada awak media Selasa (30/6/2026).
Minta Komitmen Polda Riau, Kejati, dan Kejari Pekanbaru
Tindakan oknum honorer ini jelas menabrak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan penyalahgunaan wewenang) serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS—yang seharusnya turut menyeret kepala dinas atau pejabat struktural yang abai melakukan pengawasan.
Publik kini mengarahkan mata ke gedung-gedung penegak hukum di Riau. Somasi keras dan desakan hukum telah dilayangkan. Tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penyidikan:
Polda Riau & Ditreskrimsus: Harus segera turun tangan memeriksa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen publik, penipuan, dan pungutan liar di luar mekanisme daerah resmi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat ahli waris.


Tulis Komentar