Wali Nagari Sinuruik Bungkam Soal Penggunaan APB Nagari 2025 dan Isu Setoran Tambang Emas Ilegal
Talamau, Detak Indonesia--Sikap diam dan enggan berkomunikasi yang ditunjukkan oleh Wali Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Frianton, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim jurnalis bersama DPP TOPAN RI terkait transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Tahun Anggaran 2025 serta isu krusial lainnya, justru direspons dengan aksi diam.
Mungkinkah ketakutan ada aroma korupsi? Warga mempertanyakan kemana dana nagari yang dipakainya? Di depan Kantor Wali Nagari Sinuruik tidak nampak pamflet/spanduk penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari tahun anggaran 2026. Apalagi tahun anggaran 2025 lalu. Aparat Penegak Hukum (APH), Kejari Pasaman Barat, Kejati Sumbar agar mengusutnya.
Sikap tidak responsif dari seorang pejabat publik ini dinilai melukai semangat keterbukaan informasi publik (KIP) dan memicu spekulasi: Ada apa di balik dinding Kantor Nagari Sinuruik?
Aksi Bungkam Pejabat: Melanggar Semangat Transparansi Publik?
Hingga berita ini diturunkan, Frianton sama sekali tidak memberikan respons. Upaya komunikasi melalui panggilan telepon tidak diangkat, sementara pesan konfirmasi tertulis yang dikirimkan ke nomor whatsApp pribadinya (+62 813-XXXX-0524) hanya menunjukkan status centang dua, namun dibiarkan tanpa jawaban Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan pengelolaan dana negara kepada masyarakat melalui media. Sikap "tutup mulut" ini justeru berpotensi memicu dugaan miring dan perdebatan di ruang publik mengenai kredibilitas kepemimpinannya.
Rapor Kinerja dan Misteri Alokasi APB Nagari Sinuruik 2025
Investigasi yang dilakukan tim jurnalis menyoroti ketertutupan akses informasi mengenai rincian APB Nagari Sinuruik TA 2025. Publik berhak mengetahui secara rinci ke mana mengalirnya Dana Desa (DD), Alokasi Dana Nagari (ADN), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), hingga pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Tulis Komentar