Tersangka Illegal Mining di Muara Enim, Sumsel

Aset TPPU Rp13 M Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dari Pengusaha Batubara Ilegal

Di Baca : 1865 Kali
Aset TPPU Rp13 miliar disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dari pengusaha tambang batubara ilegal inisial BCA. (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia--Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang batu bara ilegal di Muara Enim telah menghebohkan publik diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BC 33 tahun, tersangka penambang ilegal asal Dusun Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.

Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka BC sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.

Namun, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan yang terafiliasi dengannya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar