Tersangka Illegal Mining di Muara Enim, Sumsel

Aset TPPU Rp13 M Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dari Pengusaha Batubara Ilegal

Di Baca : 1868 Kali
Aset TPPU Rp13 miliar disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dari pengusaha tambang batubara ilegal inisial BCA. (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

“Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 th 94 di Afdeling 4 dengan izin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel,” ujar Sunarto.

Menurut Kabid Humas, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama 5 tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 milyar,” jelasnya.

“Tersangka BC dijerat pasal 3 Undang Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 milyar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar,” pungkasnya. (*/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar