Aparat Berwenang Belum Bertindak

Marak Aktifitas SPBU 14.255. 590 Melayani Mobil Lansir dan Jerigen, Pengawas SPBU Rozi Seolah-olah Kebal Hukum

Di Baca : 1704 Kali

Padang Pariaman, Detak Indonesia-- 
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.255.590 yang berlokasi di Jalan lintas Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat dan sejumlah SPBU di Padang Pariaman Kota Kabupaten Padang Pariaman, disorot lantaran kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil siluman dan melayani memakai jerigen, Selasa  6 Januari 2026.

Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau disebut mobil lansir dan pengisian jerigen untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada Selasa 6 Januari 2026, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan, sebuah mobil lansir menumpuk di SPBU untuk pengisian bahar bakar solar subsidi diduga berkapasitas sangat besar.

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar mobil siluman dan jerigen dengan BBM Pertalite dan biosolar subsidi pengisian mobil siluman.

Salah satu warga setempat merasa resah adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.255. 590 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina, atau SKK Migas dan APH setempat, seolah-olah Kebal Hukum di SPBU 14.255.590, pihak pengawas SPBU bernama Rozi seolah-olah kebal hukum, pihak Migas blokir SPBU Toboh Gadang.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar