DUA KALI MANGKIR DI SIDANG PN MEDAN BELUM MENGEMBALIKAN UANG KLIEN Rp117 JUTA

Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG Dinilai Tak Ada Niat Baik Mengembalikan Uang Kliennya

Di Baca : 21589 Kali
Pengadilan Negeri Medan. (azf)

Medan, Detak Indonesia--Asuransi jiwa Sinarmas MSIG Medan, dinilai tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang kliennya, Daniel Simarmata sebesar lebih kurang Rp117 juta.

Dalam perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Medan tercatat 27 Maret 2024 merupakan mediasi terakhir, 2 April 2024 merupakan Laporan Hasil Mediasi di Persidangan Asuransi Sinar Mas mau mengembalikan uang kliennya yakni Daniel Simarmata, 23 April 2024 adalah Kesepakatan para Pihak untuk Berdamai (namun Surat Kesepakatan Bersama belum disiapkan Tergugat/penasihat hukum Alif SH) sehingga hakim mempertanyakan tergugat pihak Asuransi jiwa Sinar Mas MSIG Life, 30 April 2024 Tergugat Asuransi Sinar Mas itu tidak hadir di persidangan PN Medan.

Sidang akhirnya ditunda 3 pekan dan digelar Selasa 21 Mei 2024. Kuasa hukum Daniel Simarmata, Murniati Purba SH beberapa kali menghubungi pihak kuasa hukum Sinar Mas tersebut menjelang sidang 21 Mei 2024, namun tidak mau mengangkat telpon lagi.

Menanggapi masalah ini, Stephani Media Relation Asuransi Sinar Mas yang dikonfirmasi Ahad pagi (19/5/2024) menyampaikan mohon maaf sebelumnya bahwa Asuransi Sinar Mas yang asuransi umum, berbeda dengan Asuransi Sinar Mas MSIG Life. Mohon bantuannya untuk pemberian nama pada berita tertulis secara lengkap yaitu “Asuransi Sinar Mas Jiwa MSIG Life” bukan hanya “Asuransi Sinar Mas” saja karena berbeda. Terima kasih," demikian jelas Stephani.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga di Kota Medan Daniel Simarmata menuntut Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Medan mengembalikan premi asuransi sebesar Rp115 juta kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/1/2024).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar