TAK BAYARKAN PREMI ASURANSI

Warga Tuntut Asuransi Sinarmas ke Pengadilan Negeri Medan

Di Baca : 911 Kali
Sidang tuntutan Asuransi Sinarmas Medan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/1/2024). (tsi)

Medan, Detak Indonesia--Seorang warga di Kota Medan Daniel Simarmata menuntut Asuransi Sinarmas Medan mengembalikan premi asuransi sebesar Rp115 juta kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/1/2024).

Sidang perdata gugatan Asuransi Sinarmas Medan ini sesuai jadwal sidang sudah yang ketiga kalinya, namun sidang pertama dan kedua beberapa waktu lalu pihak Asuransi Sinarmas Medan tak datang. Namun sidang yang ketiga Selasa (23/1/2024) barulah pihak Asuransi Sinarmas Medan hadir.

Menurut penggugat Daniel Simarmata melalui penasihat hukumnya Dra Murniati Purba SH, Ridho Tri Prakoso Sitorus SH, Benyamin Purba SH dalam sidang itu bahwa kliennya sebagai peserta dan telah membayarkan premi asuransi yang nilainya diperkirakan sebesar Rp115 juta. Pada saat terjadi musibah Covid 19 beberapa tahun lalu, nasabah premi Asuransi Sinarmas tersebut menyatakan cuti dulu bayar premi karena situasi Covid 17 ada tekanan ekonomi sehingga terkendala bayar premi. Namun sudah disampaikan cuti bayar premi karena situasi Covid-19.

Ketika konfirmasi untuk melanjutkan bayar premi, pihak asuransi menyatakan tidak bisa lagi karena nasabah bersangkutan alasan sudah berhenti. Ketika nasabah mau meminta uang premi yang sudah dibayarkan total sekitar Rp115 juta agar dikembalikan ke nasabah, maka pihak Asuransi Sinarmas Medan menolaknya dan tak mau membayar. Atas masalah inilah akhirnya pihak Daniel Simarmata menggugatnya ke PN Medan.

Sidang di PN Medan Selasa (23/1/2024) dipimpin Hakim Ketua Zufida Hanum SH. Dalam sidang ketiga kali ini hakim ketua Zufida Hanum SH meminta para pihak menempuh jalan mediasi karena tagihannya tak terlalu besar dan dinilai kecil. Hakim mediator yang ditunjuk yakni Vera Yetti Magdalena.(tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar