PERKARA SIDANG DI PENGADILAN NEGERI MEDAN

Asuransi Sinar Mas Klarifikasi Masalah Warga Medan Tuntut Pengembalian Dana Asuransi

Di Baca : 1051 Kali
Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/1/2024) tidak dihadiri pihak Asuransi Sinar Mas MSIG Life. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Media Relation Sinar Mas, Stephanie, menjelaskan dalam klarifikasinya bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan dan pencantuman nama Asuransi Sinar Mas pada link berita detakindonesia.co.id judul "Warga Tuntut Asuransi Sinarmas ke Pengadilan Negeri Medan."

Menurut keterangan Stephanie, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan email klarifikasi namun belum ada respon lebih lanjut, mengenai berita tersebut bahwa bukan yang dimaksud bukan Asuransi Sinar Mas melainkan PT MSIG Life yang dulunya bernama asuransi jiwa Sinarmas MSIG.

"Berikut saya lampirkan juga surat klarifikasinya. Mohon bisa dibantu dan direspon ya. Terima kasih," kata Stephanie.

Dokumen asuransi nasabah Daniel Simarmata.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar