PT Musim Mas, Bungkam Kasus 100 Ha Kebun Sawitnya yang Disuntik Mati di Dalam Hutan Produksi Terbatas
Airhitam, Ukui, Detak Indonesia--Pihak manajemen PT Musim Mas, di Kabupaten Pelalawan, Riau, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit milik owner Bachtiar Karim, Singapura, belum memberikan penjelasan dan masih bungkam terkait kasus kebun sawit ilegalnya yang disuntik mati berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 100 hektare di Desa Airhitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pihak Kades Airhitam, Ukui, Pelalawan Riau, Tansi Sitorus dan warganya telah mengetahui sejak tiga bulan lalu kebun sawit 100 ha di dalam kawasan hutan HPT yang ditanami pihak PT Musim Mas semasa perusahaan dijabat Gunawan Siregar dan Atong telah mati akibat batang pohon sawit itu telah disuntik racun.
Ini dimaknai sebagai menghilangkan barang bukti, dengan alasan ditanami dekat DAS sungai. Namun sebenarnya lebih dimaknai sawit itu ditanami di kawasan terlarang, yaitu kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Airhitam.
Perusahaan ini telah mendapat sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Dua pabrik kelapa sawit, Pabrik Kelapa Sawit Pangkalan Lesung (Pangkalan Lesung) dan Batang Kulim menerima 100 persen bahan mentahnya dari sumber suplai yang tersertifikasi.
Pabrik Pangkalan Lesung berlokasi di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Indonesia terletak di bagian selatan konsesi. Pabrik ini memproduksi 66,454MT minyak sawit mentah (Crude Palm Oil –CPO) dan 16,614MT Minyak inti mentah of (Crude Palm Kernel Oil-CPKO) sejak 2013, sementara pabrik Batang Kulim yang terletak di bagian utara konsesi, memproduksi 77,603MT CPO dan 19,020MT CPKO. Sumber suplai untuk pabrik Pangkalan Lesung seluas 12,811 ha, sementara sumber suplai pabrik Batang Kulim seluas 11,926 ha, termasuk grup Perkebunan dan (eksternal) lahan milik petani lokal.

Batang sawit yang disuntik mati di HPT 100 ha PT Musim Mas di Desa Airhitam Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Dok. Desa Airhitam)
Tulis Komentar