KAPOLRESTA PEKANBARU KOMBES POL PRIA BUDI : KAMI HANYA PENGAMANAN PELAKSANAAN SITA

Eksekusi Tanah oleh PN Pekanbaru Ricuh, Ahli Waris Nekat Panjat Escavator

Di Baca : 1543 Kali
Putera ahli waris almarhum Tumpal Manik didampingi kuasa hukum Bangun Pasaribu SH MH dan Daud Pasaribu SH berusaha berjuang menghadang aksi eksekusi PN Pekanbaru atas sebidang tanah di Jalan Siak Palas Pekanbaru, Senin (20/3/2023). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui juru sita membacakan penetapan eksekusi tanah dan bangunan yang ada di Jalan Siak II RT08/RW10 (dahulunya RT1/RW8) Kelurahan Umbansari Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Saat dilakukan eksekusi, terjadi  perlawanan dari pemilik tanah dan bangunan suasana jadi ricuh, Senin (20/3/2023).

Pantauan di lokasi, juru sita didampingi pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Namun, pemilik bangunan anak dari Alm Kombes Tumpal Manik, sebagai ahli waris dan kuasa hukumnya melakukan penentangan.

Situasi menjadi ricuh, akhirnya terjadi dorong-dorongan antara pihak Jurusita dan Kepolisian Polresta Pekanbaru dengan pemilik tanah, bahkan sampai terjatuh untuk mempertahankan tanah dan bangunan gudang yang berisi alat-alat pertanian.

Sebagai ahli waris dari alm Kombes Tumpal Manik mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik ahli waris.

"Kami menguasai dan merawat tanah itu dari tahun 2012, catat itu ya! Saya tidak akan tinggal diam, saya akan lawan kepada pihak-pihak yang mengambil warisan dari Papa saya," teriaknya lantang.

Lebih ekstrem lagi ahli waris nekat menghalangi escavator dengan memanjat rantai escavator yang sedang beroperasi.

Kuasa Hukum ahli waris, Bangun Pasaribu SH MH didampingi Daud Pasaribu SH, mengatakan bahwa kliennya akan melaporkan seluruh proses ini kepada pihak penegak hukum.

"Hari ini tanah klien kami dieksekusi, kita akan melaporkan seluruh proses ini kepada pihak penegak hukum yang berwenang. Kita sudah minta ditunda untuk eksekusi dan meminta supaya dilakukan dulu constatering (pencocokan obyek) kita juga sudah mengajukan PK dan sedang berjalan sampai saat ini, tetapi jurusita PN Pekanbaru memaksakan diri membacakannya," ungkap Bangun.

Saat Jurusita PN Pekanbaru Hendri didatangi awak media guna meminta penjelasan tentang pembacaan penetapan sita tanah tersebut, Hendri menjawab tidak punya kapasitas menjawab dan minta media mengkonfirmasi ke Humas PN Pekanbaru saja, katanya sembari pergi menghindari awak media.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan pihaknya diminta oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya untuk melakukan pengamanan sita saja.

"Kami menurunkan anggota sebanyak 100 personel. Kami ditugaskan hanya untuk pengamanan saja sesuai dengan Undang-Undang," kata Kombes Pria Budi. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar