PT Musim Mas, Bungkam Kasus 100 Ha Kebun Sawitnya yang Disuntik Mati di Dalam Hutan Produksi Terbatas
Kedua pabrik ini merupakan yang pertama disertifikasi pada 6 Januari 2009. Sertifikasi ulang kali ini berakhir pada 5 Januari 2019. Namun selama bertahun-tahun sebelumnya, dari lahan HPT 100 hektare di Desa Airhitam ini, TBS sawit itu juga dipasok ke pabriknya. Begitu juga lahan sawit mantan Bupati Pelalawan seluas lebih kurang 350 ha di HPT Desa Airhitam, TBS sawitnya kata Kades Airhitam juga dipasok ke PKS PT Musim Mas. Kebun itu dibangun juga oleh perusahaan. Warga Desa Airhitam kata Kades tidak mendapat lahan plasma 20 persen dari luas HGU PT Musim Mas sesuai aturan Undang-undang.
Sertifikasi ini diverifikasi secara independen oleh Control Union (CUC). CUC merupakan badan sertifikasi independen yang disahkan oleh RSPO, yang berkantor pusat di Belanda.
Di bawah syarat dan ketentuan yang ditetapkan RSPO, pengusaha sawit akan dinilai untuk sertifikasi setiap lima tahun sekali dan apabila telah disertifikasi akan di nilai secara berkelanjutan. Setelah lima tahun, penilaian utama akan dilakukan kembali. Tujuan dari persyaratan rinci ini untuk memastikan penilaian RSPO dilakukan dengan objektif dan secara konsisten, diikuti dengan tingkat ketelitian teknis dan kredibilitas pemangku kepentingan.
Menyangkut lahan sawit ilegal 100 ha milik PT Musim Mas yang ditanam di HPT Desa Airhitam, belum dijelaskan oleh Manajer Humas PT Musim Mas Malinton H Purba. Kenapa disuntik mati, siapa yang instruksikan suntik mati, juga belum dijelaskan Malinton Sabtu 4 Oktober 2025.
Malinton Purba cuma menjelaskan lahan yang 2.050 ha. Menurut Malinton H Purba ditunjukkan saja lahan yang 2.050 Ha itu dimananya. Karena ini sudah berulang kali dia klarifikasi.

Sebagian kebun sawit di lahan HPT 100 ha di Desa Airhitam belum sempat disuntik racun dan masih menghijau/masih hidup. (Dok. Desa Airhitam)
Tulis Komentar