Satgas PKH Belum Tindak Kebun Sawit 100 Ha di HPT Airhitam Milik PT MM yang Sebagian Disuntik Mati

PT Musim Mas, Bungkam Kasus 100 Ha Kebun Sawitnya yang Disuntik Mati di Dalam Hutan Produksi Terbatas

Di Baca : 5250 Kali
Tanaman sawit di lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 100 ha milik PT Musim Mas disuntik mati sejak tiga bulan lalu dan Oktober 2025 ini di Desa Airhitam Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau diabadikan perangkat desa. (Dok. Desa Airhitam)
 

Menurut Manajer Humas PT Musim Mas Malinton H Purba, Sabtu 4 Oktober 2025, isu sengketa lahan masyarakat PT Musim Mas dengab Desa Air Hitam Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, berikut saya sampaikan:

1. Berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Kabupaten TK. II Kampar Nomor: 525/658/KS/99, tanggal 6 Oktober 1999 Perihal Penempatan Kebun KKPA Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Air Hitam yang ditujukan kepada Camat Pangkalan Kuras dan dijelaskan bahwa untuk penyelesaian masalah rencana Kebun Pola KKPA di Desa Air Hitam menunjuk Bapak Angkat P3SR sebagai Pelaksana yang sekarang telah memulai merintis dengan tetap mempedomani wilayah dalam kesepakatan Lembaga Adat serta wilayah administrasi pemerintahan.

2. Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Pelalawan, Masyarakat 10 Desa di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan PT Musim Mas pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2000 yang pada intinya menyatakan bahwa Desa Air Hitam tidak termasuk di dalam lokasi tanah Hak Guna Usaha PT Musim Mas dan dengan demikian klaim masyarakat Desa Air Hitam bahwa wilayahnya seluas 15.000 Ha termasuk di dalam Hak Guna Usaha PT Musim Mas adalah tidak benar sehingga dengan demikian Komisi B DPRD Kabupaten Kampar mengambil kesimpulan bahwa masalah masyarakat Desa Air Hitam dengan PT Musim Mas dianggap selesai.

3. Keputusan dan Kesimpulan Dengar Pendapat Antara Komisi “B” DPRD Kabupaten Kampar Masyarakat Desa Air Hitam dan PT Musim Mas tanggal 16 Juni 2000, dimana Komisi “B” DPRD Kabupaten Kampar telah mengambil beberapa kesimpulan antara lain :

• Pihak PT Musim Mas tidak memiliki kewajiban lagi untuk membangun kebun kelapa sawit di atas lahan tersebut (2.000 Ha yang pernah dimohonkan masyarakat Desa Air Hitam) untuk masyarakat Desa Air Hitam;

• Bahwa PT Musim Mas tidak ada membuka lahan melebihi izin HGU (Hak Guna Usaha) yang telah dimilikinya.

Peta kebun sawit 100 ha milik PT Musim Mas di dalam kawasan hutan HPT Desa Airhitam yang kini sudah ditanami sawit sebagian sudah disuntik mati. (Dok. Desa Airhitam)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar