PN Siak Akan Eksekusi Lahan di Dayun, Ahli Sebut Belum Bisa Kalau Masih Ada Sengketa
Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Siak Provinsi Riau kembali merencanakan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan seluas 1.300 hektare milik warga yang bersertifikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Constatering dan Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan Senin, (12/12/2022) mendatang setelah 3 kali pelaksanaan eksekusi sebelumnya gagal.
Diketahui, eksekusi lahan itu disengketakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon dan PT Karya Dayun sebagai termohon.
Menanggapi rencana itu, Pakar dan Auditor Hukum, Dr Robintan Sulaiman berpendapat bahwa secara normatif yuridis, eksekusi bisa dilakukan apabila putusan tersebut tidak mempunyai halangan untuk dilakukannya eksekusi. Dijelaskan dia, ada dua hal yang perlu dicermati dan diperhatikan dalam pelaksanaannya.
"Dengan catatan, bahwa objek itu harus benar, harus sesuai dengan eksekusi. Jadi tidak bisa objeknya di wilayah A dieksekusi di wilayah B karena adanya error in petitum," ujar Dr Robintan melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).
Tulis Komentar