SENGKETA LAHAN PT DSI VERSUS PT KD

Rawan Picu Keributan Jelang Tour de Siak, Eksekusi Lahan di Dayun Perlu Dikaji Ulang

Di Baca : 912 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH. (ist)

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau, kembali mengagendakan constatering (pencocokan) dan rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare (ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Constatering dan Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin depan (28/11/2022), sebagaimana surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Karya Dayun Nomor W4.U13/3384/ HK.02/ XI/2022 tanggal 18 November 2022.

Perkara Perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, merupakan sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Menyikapi hal itu, DPP LSM Perisai Riau menyurati Ketua PN Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana Constatering dan Eksekusi lahan tersebut yang berbarengan dengan persiapan Tour de Siak 2022.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar