Apabila pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan

DPP LSM Perisai, Seluruh Masyarakat Pemilik Tanah/Kebun Akan Gruduk PN Siak

Di Baca : 1236 Kali
DPP LSM Perisai Riau, Senin (25/7/2022) kembali melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana constatering dan eksekusi perkara perdata nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah selak

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau kembali melayangkan surat ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak, di Siak Sri Indrapura, Riau, dan tembusan kepada BPN Siak, Polres Siak dan instansi lainnya, Senin (25/7/2022).

Sunardi SH melalui surat Nomor : 040/DPP/LSM-P/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022, lampiran : 1 (satu) berkas Sifat  Penting, menyampaikan perihal Pemberitahuan dan Keberatan atas rencana constatering dan eksekusi Perkara Perdata Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah selaku Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku Termohon eksekusi.

Menurut Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH, sehubungan dengan Surat Kuasa yang diterimanya selaku DPP LSM Perisai Riau dari Sdri. Indriyany Mok dkk tertanggal 23 Juli 2022, sebagaimana foto copi surat kuasa, LSM Perisai Riau mendapatkan informasi, bahwa Pengadilan Negeri Siak pada 3 Agustus 2022 akan melaksanakan kegiatan Constatering dan eksekusi terhadap perkara Perdata No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, melalui pembahasan pada undangan Nomor W4.U13/1960/HK.02/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, foto copi surat undangan Nomor : W4.U13/1960/ HK.02/ VII/2022 ada dillampirkan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar