KASUS CONSTATERING DAN EKSEKUSI PN SIAK, PT DSI VERSUS PT KD

Komisi Yudisial Surati Bawas Mahkamah Agung Soal Dugaan Pelanggaran Sita Eksekusi PN Siak

Di Baca : 890 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH bertemu dan konsultasi dengan Staf Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI Hafiz di Gedung Bawas Mahkamah Agung RI Jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat, Kami

Jakarta, Detak Indonesia--Komisi Yudisial (KY) RI telah menerima laporan masyarakat Roni Kurniawan SH MH dan Sunardi SH dari DPP LSM Perisai Riau pada 27 Juli 2022 yang tercatat dalam penerimaan laporan Nomor 0847/VII//2022/P yang mana laporan ini diteruskan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Laporan itu pada pokoknya menyampaikan terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sita eksekusi Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak di Pengadilan Negeri Siak, Riau.

Menurut Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH surat Komisi Yudisial itu berdasarkan hasil verifikasi atas laporan tersebut bahwa substansi laporan bukan menjadi kewenangan KY berdasarkan Pasal 13 huruf b UU No.18/2011 tentang Perubahan atas UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial.

Sehubungan dengan hal tersebut maka laporan itu diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai dwngan kewenangan Bawas Mahkamah Agung RI.

Sementara Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH bersama Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH sudah bertemu dan konsultasi dengan petugas Bawas Mahkamah Agus RI Hafis di Gedung Bawas Mahkamah Agung RI Jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

DPP LSM Perisai Riau (kanan) mengirimkan bukti tambahan kasus constatering dan eksekusi PN Siak kasus PT DSI versus PT KD ke Bawas Mahkamah Agung RI Kamis (15/9/2022).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar