Komisi Yudisial Surati Bawas Mahkamah Agung Soal Dugaan Pelanggaran Sita Eksekusi PN Siak
Menurutnya, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak dilakukan di objek yang salah jelas merupakan perbuatan melawan Undang-Undang yang paling dasar di Negara Republik Indonesia ini yakni Pasal 28 H angka ke 4 UU Dasar RI/1945 yang telah diamandemen.
"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," paparnya.
"Melalui Surat Pengaduan ini Kami memohon kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat memberikan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak," harap Sunardi SH.
"Tujuannya agar pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon eksekusi untuk diperiksa dugaan pelanggaran kodek etik hakim PN Siak dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut di atas," jelasnya. (azf)
Tulis Komentar