Komisi Yudisial Surati Bawas Mahkamah Agung Soal Dugaan Pelanggaran Sita Eksekusi PN Siak
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Riau, Ikha Tina SH MHum, ke Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI.
Selain melaporkan Ketua PN Siak, DPP LSM juga melaporkan Panitera PN Siak Sumesno, Humas PN Siak Mega Mahardika, dan Juru Sita PN Siak.
Didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, laporan ini terkait masalah Constatering dan Eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 04/Pdt.eks- pts/2016 PN Siak antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun (PT KD) sebagai Termohon Eksekusi.
"Bahwa Pengadu LSM Perisai Riau adalah selaku Penerima Surat Kuasa dari Indriani Mok dan kawan-kawan (Cs) yang ditandatangani pada 23 Juli 2022. Di mana Indriani Mok Cs adalah Pemilik tanah/kebun yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Riau," tegas Sunardi.
Dijelaskannya, PN Siak tidak mencermati terhadap objek yang dilakukan Constatering dan
Eksekusi sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak adalah lahan/kebun masyarakat perorangan yang memiliki legalitas yang sah dan belum pernah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan.
"Sertifikat-sertifikat tersebut sedang dalam Hak Tanggungan di Bank, dan sudah dilakukan verifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Riau bahwa lokasi tanah/kebun yang telah
diterbitkan sertifikat tersebut tidak tumpang tindih dan atau bermasalah dengan pihak lain," jelas Sunardi.
Tulis Komentar