DI LUAR IZIN LAHAN PT DSI

Pencurian TBS Kelapa Sawit Warga Siak Masih Terjadi

Di Baca : 1789 Kali
Aksi perampokan/pencurian TBS kelapa sawit milik warga Desa Dayun Siak, Riau, menggunakan angkutan truk kembali terjadi untuk kesekian kalinya Sabtu (22/7/2023) kasus serupa sudah dilaporkan sebelumnya ke Polres Siak, Polda Riau, namun pelaku belum diaman

Siak Seri Indrapura, Detak Indonesia--Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, M Dasrin Nst kembali terjadi dan masih berlangsung Sabtu pagi hingga siang tadi, 22 Juli 2023.

Pelaku diduga pemilik kebun sawit masih para preman bayaran yang masih gentayangan baik pagi maupun sore hari beraksi di lahan bersertifikat SHM milik M Dasrin Nst.

Kuasa masyarakat Desa Dayun, Ketua Umum LSM Perisai Sunardi SH menanggapi aksi ini Sabtu (22/7/2023) menjelaskan bahwa lahan kebun sawit warga ini berada di luar izin PT Duta Swakarya Indah yang 2.369 hektare sesuai izin diberikan oleh Dirjen un RI dan peta bidang BPN Siak. Dan untuk diketahui sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini bahwa Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT DSI sudah dicabut, dan sampai kini PT DSI belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Dan constatering/pencocokan dan eksekusi yang dilakukan PN Siak Desember 2022 lalu tidak tepat sasaran, dan lahan yang dieksekusi bukan terkait perkara hukum antara PT DSI dan PT Karya Dayun, tapi merupakan lahan kebun warga yang memiliki sertifikat SHM di luar perkara hukum tersebut. Jadi ini aneh dan beraninya gerombolan perampok dan pencuri ini memanen sawit milik masyarakat," tegas Sunardi SH.

Identitas terduga pelaku perampokan/pencurian TBS sawit milik M Dasrin Nst menggunakan angkutan truk di Dayun Siak Riau teridentifikasi oleh warga.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar