SIDANG KEDUA DI PTUN PEKANBARU

First Resources Belum Bisa Kuasai 17.600 Ha Kebun Sawit PT TBS

Di Baca : 6541 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang kedua gugatan hukum perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau PT Tri Bakti Sarimas terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru berlangsung tertutup Selasa tadi (23/1/2024).

KPKNL digugat menyusul telah melakukan lelang kebun sawit PT Tri Bakti Sarimas Senilai Rp1,9 Triliun dimenangkan anak usaha First Resources PT Karya Tama Bakti Mulia yang merupakan perusahaan  pemenang lelang.

Informasi yang dikumpulkan di luar sidang PTUN Pekanbaru, Selasa tadi (23/1/2024) dari pihak penasihat hukum PT TBS, kendati pihak anak usaha First Resources PT Karya Tama Bakti Mulia memenangkan lelang, namun secara fisik kebun sawit seluas 17.600 ha dan PKS dan lain-lain masih dikuasai pihak PT TBS.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar