KASUS CONSTATERING DAN EKSEKUSI PN SIAK, PT DSI VERSUS PT KD

Komisi Yudisial Surati Bawas Mahkamah Agung Soal Dugaan Pelanggaran Sita Eksekusi PN Siak

Di Baca : 897 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH bertemu dan konsultasi dengan Staf Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI Hafiz di Gedung Bawas Mahkamah Agung RI Jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat, Kami

Dalam pertemuan dan konsultasi hukum di Bawas MA ini dapat disimpulkan bahwa menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH menyampaikan, surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan DPP LSM Perisai Eiau ke KY tertanggal 26 Agustus 2022 lalu.

Sunardi jelaskan, pengaduan yang dia sampaikan ke KY dan sudah teregistrasi ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia dan diteruskan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

"Yang mana untuk memperkuat terhadap bukti-bukti. Pada 15 September 2022 kemarin kami juga telah menyampaikan laporan resmi perihal pelanggaran kode etik atau tentang etika Ketua Pengadilan Negeri Siak, Riau itu. Jadi itu sudah diterima secara resmi baik di Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia maupun di Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," urai Sunardi, Jum'at (16/9/2022).

Sunardi menyebut, pihaknya telah mengantarkan bukti-bukti pelengkap terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PN Siak, Riau itu.

DPP LSM Perisai Riau foto di depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta Kamis (15/9/2022)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar