Constatering dan Eksekusi Lahan oleh PN Siak Lokasinya Keliru Tak Sesuai Fisik
Dayun, Detak Indonesia -- Fakta baru terkait paska pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Desa Dayun Kabupaten Siak Riau terkuak.
Lahan tersebut disengketakan oleh PT DSI mslawan PT Karya Dayun dan masyarakat pemilik sertifikat.
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkapkan bahwa himbauan yang diberi kuasa oleh pemilik lahan yang bersertifikat diberi Negara/BPN, telah menemukan bukti hasil tambahan Constatering oleh pihak Kadaster yang ditunjuk PN Siak.
"Hasilnya dari peta Constatering tidak sesuai dengan fisik yang ada dalam isi putusan PN Siak. Dalam hal ini patut dicurigai eksekusi Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak. Kenapa eksekusi tetap dipaksakan dan dilaksanakan? Padahal jelas objeknya keliru," ungkap Sunardi, Kamis (5/ 1/2023).
Tulis Komentar