Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp345 Milyar

Medan, Detak Indonesia--Petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menyelamatkan 1.387.348 jiwa nyawa manusia menyusul pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, pil ekstasi 9.932 butir, sabu-sabu 47,75 kg dan ganja sebanyak 295 kg, dengan nilai mencapai Rp345 milyar lebih.
"Dari hasil pengungkapan itu dapat menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 1.387.348 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang," kata Dirres Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, saat pemusnahan barang bukti di Mapoldasu, Rabu pagi (16/8/2023).
Barang bukti tersebut disita dari 23 tersangka dalam 19 laporan polisi terhitung sejak 10 Juni hingga 10 Agustus atau selama 60 hari.

Para tersangka narkoba jaringan internasional dibekuk Polda Sumut
Tulis Komentar