SENGKETA LAHAN DI JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

LSM Perisai Beberkan Fakta ke Polresta Pekanbaru Soal Lahan Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 2045 Kali
Markas Polisi Resort Kota (Mapolresta) Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau melayangkan surat kepada Polresta Pekanbaru terkait permasalahan tanah pensiunan guru SMP Negeri 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau. 

Hari ini Selasa (4/10/2022) LSM Perisai menyampaikan informasi kepada Kapolresta Pekanbaru, tentang status hukum permasalahan tanah Pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, bahwa telah didapati salinan putusan dari PN Pekanbaru pada tanggal 23 September 2022 yang isinya menyatakan bahwa Surat Hibah no. 515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dahulu dalam gugatan Perdata mengalahkan SKPT Tahun 1982 milik guru-guru SMPN 5 Pekanbaru telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Dan fakta hukumnya bahwa Surat Hibah An. ASRIL berikut surat-surat lainnya yang diterbitkan dari dasar surat hibah seperti milik Arwan yang dibeli dari Rennawatie Setiawan, SHM milik Eddy S Ngadimo, SHM milik RS Mata SMEC dan SHM milik Meryani yang dijual kepada Antonius Halim Dkk, semuanya telah dinyatakan Batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap  (inkracht) dan Putusan tersebut yakni No. 62/Pdt/G/2009/PN.Pbr tanggal 26 Maret 2010 Jo No. 172/PDT/2010/PTR tanggal 7 Juli 2011 Jo No. 1000 K/Pdt/2012 tanggal 20 Januari 2013.

Bersama Bidang Hukum dan Advokasi  Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mendatangi Mapolresta Pekanbaru pada Selasa siang (4/10/2022).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar