RENAWATI SETIAWAN BELI TANAH DI JALAN ARIFIN AHMAD DARI MERYANI

Sidang Sengketa Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Berlanjut di PN Pekanbaru

Di Baca : 1196 Kali
Sidang pidana sengketa lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru versus Arwan pengusaha Karaoke Koro-koro Pekanbaru, Selasa (19/12/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus sengketa tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memasuki sidang pidana hari kedua, Selasa (19/12/2023).

Objek pidana yang menjadi sengketa para pihak adalah tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sebelah Rumah Sakit Mata SMEC dengan terdakwa Ketum DPP LSM Perisai Sunardi SH yang dituduh memalsukan surat tanah guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru (pasal 263) dan menempati tanah orang lain tanah Arwan pengusaha Karaoke Koro-koro Pekanbaru (pasal 167).

Dalam sidang pidana hari kedua ini, saksi korban Arwan mengaku membeli tanah dari Renawati (SHM) 2.575 m2 tahun 2019 seharga Rp11 miliar lalu direvisi menjadi Rp6,5 miliar.

Terdakwa Sunardi menjelaskan tak kenal Arwan. Sunardi menegaskan dia tak pernah sewa menyewa kepada siapapun karena tanah tersebut milik guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar