MANTAN PENDIRI YAYASAN BERI KETERANGAN

Sinar Mas Dituding "Sponsori" Eksekusi Kebun PTPN V Riau

Di Baca : 3458 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Mantan pendiri Yayasan Riau Madani Pekanbaru yang juga dalam gugatan itu menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Riau Madani Pekanbaru, Ir Tommy FM SH dalam jumpa pers dengan wartawan di Pekanbaru, Selasa (6\/2\/2018) menjelaskan bahwa pihak Sinar Mas Grup mensponsori dan berada di belakang gugatan Yayasan Riau Madani mulai dari pendanaan sampai memfasilitasi sarana prasarana. Itu mulai dari sidang di PN Bangkinang sampai ke Mahkamah Agung (MA).<\/p>\r\n\r\n

"Pihak Legal Sinar Mas, Coki pernah mendatangi kami berdua (Surya Dharma dan Tommy FM) menawarkan biaya mulai dari gugatan dan mengkondisikan sampai putusan di Pengadilan. Tapi Saya tidak mau dan akhirnya mundur tidak mengikuti lagi persidangan sampai kini namun tetap memonitor," tegas Tommy.<\/p>\r\n\r\n

"Saya tahu betul keuangan Yayasan Riau Madani itu, masak bisa pakai helikopter, kerahkan banyak alat berat dari mana uang Yayasan Riau Madani itu. Biar jelas ya bahwa Staf Legal Sinar Mas Grup Coki itu pernah kami bertemu membahas ini memfasilitasi kepentingan kami. Tapi karena tujuan gugatan tidak sesuai dengan perjuangan saya maka Saya tak mau ikut lagi persidangan selanjutnya," kata Tommy FM kepada puluhan wartawan.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/szck6yqjad\/6-tommyya.jpg","caption":"Foto kiri atas searah jarum jam mantan pendiri Yayasan Riau Madani yang juga mantan Sekretaris yayasan Riau Madani Ir Tommy Freddy Manungkalit SH memberi keterangan pers kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (6\/2\/2018) dengan memberikan foto helikopter Sinar Mas ditumpangi Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma Hasibuan SAg SH MH, dan alat berat yang akan mengeksekusi dihadang warga Desa Kabun, Rokan Hulu Riau.(Foto Ist)"},{"body":"

Menurut Tommy FM dalam amar putusan PN Bangkinang lahan yang didugat Yayasan Riau Madani 2013 lalu diserahkan ke penggugat, supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali sebagai kawasan hutan dengan melakukan penebangan pohon kelapa sawit di atas areal sekitar 2.823,52 hektare. Dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi dengan menanam tanaman kasia (bukan tanaman industri). Serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh sempurna sebagaimana layaknya hutan tanaman industri.<\/p>\r\n\r\n

"Di sini tidak ada menyatakan Yayasan Riau Madani mengeksekusi. Dan yang saya tahu lahan HTI PT PSPI anak Surya Dumai Grup Pekanbaru ini sesuai SK Menteri Kehutanan RI Nomor 249\/KPTS-II\/1998 tanggal 27 Februari 1998 Menhut saat itu Djamaluddin Suryohadikusumo," tegas Tommy FM.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Tommy, SK Menhut RI itu tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan seluas 50.725 hektare di Riau kepada PT PSPI. Dalam SK Menhut RI itu PT PSPI harus meng-enclave (dikeluarkan dari garapan PSPI) apabila di dalam HPHTI ini terdapat perkebunan, perladangan, perkampungan, permukiman penduduk, dan sebagainya.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

Dalam SK Menhut RI itu pada poin ketiga PT PSPI sebagai pemegang HPHTI terikat oleh ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu antara lain HPHTI tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan Menhut RI.<\/p>\r\n\r\n

"Nah, sekarang anehnya kok Sinar Mas Grup punya kepentingan atas eksekusi lahan kebun sawit PTPN V dan KUD Bumi Asih dengan mensponsori dana dan sarana prasarana kepada Yayasan Riau Madani. Padahal SK Menhut itu lahan HPHTI PSPI itu tidak boleh dipindahtangankan dari PSPI ke Sinar Mas Grup. Sinar Mas mengerahkan sejumlah alat berat di lokasi HPHTI ini bersebelahan dengan kebun sawit masyarakat yang akan dieksekusi," kata Tommy.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Tommy lagi Direktur Utama PT PSPI 1997 Edy Suryanto cukup jelas mengatakan PT PSPI adalah anak perusahaan SDG. Ini sesuai dengan kutipan berita di Harian riau Pos terbitan 5 Mei 1997.<\/p>\r\n\r\n

"Oleh sebab itu Saya berharap Kejati Riau segera menyelidiki dugaan pelanggaran pemindahtanganan izin HPHTI ini," jelasnya.<\/p>\r\n\r\n

Dan perlu dipertanyakan dasar apa PSPI melakukan pelelangan atau tender eksekusi (penumbangan) pohon kelapa sawit di areal tersebut sesuai surat Nomor SPK Nomor 02\/DBI\/SPK\/01\/2018 Eksekusi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang lelang tersebut dimenangkan PT Dare Better Indonesia dan Sub Kontraktor yang akan mengerjakan ditunjuk CV Berkah mandiri Nusantara.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

Menanggapi tudingan ini, di tempat terpisah Staf Legal perusahaan Sinar Mas Grup, Coki menegaskan bahwa perusahaannya Sinar Mas Grup tidak ada menunggangi dan membiayai gugatan legal standing Yayasan Riau Madani atas lahan kebun sawit PTPN V seluas 2,382,52 hektare di Sei batu Langkah Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Riau sampai ke tingkat putusan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.<\/p>\r\n\r\n

Coki yang dikonfirmasi Detak Inndonesia.co.id Selasa petang (6\/2\/2018) meminta agar memahami apa keputusan PN Bangkinang yang harus dijalankan, dan tak ingin membicarakan tudingan mantan pendiri Yayasan Riau Madani Ir Tommy FM SH yang menuding bahwa Sinar Mas Grup berada di belakang (membiayai) Yayasan Riau Madani mulai dari awal sidang legal standing sampai ke eksekusi.<\/p>\r\n\r\n

Masalah Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma Hasibuan SAg SH MH naik pesawat helikopter berlogo Sinar Mas yang dituding difasilitasi oleh Sinar Mas juga dibantah Coki. "Wah kalau itu (helikopter, red) Saya kurang copy masalah itu," kata Coki saat dihubungi via ponselnya.<\/p>\r\n\r\n

Demikian juga alat berat yang disiagakan di lahan HTI PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI) untuk mengeksekusi tumbang kebun sawit PTPN V dan KUD Bumi Asih, menurut Coki bukanlah disokong dan dibiayai oleh Sinas Mas Grup alat berat itu.<\/p>\r\n\r\n

"Jadi lihat saja apa yang diputuskan pengadilan," kata Staf Legal Sinar Mas Grup Coki.(*\/di\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar