Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG Akhirnya Serahkan Draft Kesepakatan Perdamaian

Medan, Detak Indonesia--Pihak Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG Medan, yang menjadi sorotan akhir-akhir ini, akhirnya hadir di sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5/2024).
Pihak Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG (Tergugat) hadir, kuasanya, Alif Abimanyu SH. Tergugat dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Zufida Hanum SH ini menyerahkan draft Kesepakatan Perdamaian yang belum final karena masih ada beberapa point yang harus dikonfirmasi ke Prinsipal Penggugat (Daniel Simarmata) selaku klient atau nasabah Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG Medan.
Persidangan di PN Medan Selasa tadi (21/5/2024) ditunda dua pekan ke hari Selasa 4 Juni 2024 mendatang. Agenda selanjutnya, menyerahkan kesepakatan perdamaian yang sudah final untuk kemudian dibuatkan akta van dading.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asuransi jiwa Sinarmas MSIG Medan, dinilai tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang kliennya/nasabahnya, Daniel Simarmata sebesar lebih kurang Rp117 juta.
Dalam perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Medan tercatat 27 Maret 2024 merupakan mediasi terakhir, 2 April 2024 merupakan Laporan Hasil Mediasi-di Persidangan Asuransi Sinar Mas mau mengembalikan uang kliennya/nasabahnya yakni Daniel Simarmata, 23 April 2024 adalah Kesepakatan para pihak untuk Berdamai (namun Surat Kesepakatan Bersama belum disiapkan Tergugat/penasihat hukum Alif SH) sehingga hakim mempertanyakan tergugat pihak Asuransi jiwa Sinar Mas MSIG Life, 30 April 2024 Tergugat Asuransi Sinar Mas itu tidak hadir di persidangan PN Medan.

Dokumen asuransi nasabah Daniel Simarmata.
Tulis Komentar