SIDANG DI PHI MEDAN, KETUA YAYASAN TD PARDEDE MASIH DI LUAR NEGERI DIWAKILI PLH KETUA YAYASAN

Lagi, Yayasan TD Pardede Medan Dituntut oleh 110 Eks Karyawan RSU Herna Medan

Di Baca : 1546 Kali
Sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, 110 eks karyawan RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan menuntut pesangon, kekurangan upah, uang penggantian hak Rp15.449.723.311, Kamis (4/1/2024). (azf)

Medan, Detak Indonesia--Yayasan TD Pardede yang mengelola Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan, kembali dituntut oleh 110 eks karyawan kesehatannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1/2024).

Sidang perdana untuk tim 110 eks karyawan kesehatan RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan, kali ini dipimpin hakim ketua Ahmad Sumardi SH MH. Ketua atau ahli waris Yayasan TD Pardede dilaporkan Plh Yayasan TD Pardede Diana Siagian kepada majelis hakim tidak hadir karena masih jalan-jalan di luar negeri, tak bisa menghadirkan kuasa hukumnya karena ahli waris belum meneken surat kuasa untuk kuasa hukumnya, dan dari Yayasan TD Pardede hadir diwakili oleh Plh Yayasan TD Pardede, Diana Siagian. Dari pihak 110 eks karyawan RSU Herna Medan hadir penasihat hukumnya Dra Murniati Purba SH, dan Ridho Tri Prakoso Sitorus SH.

Sepekan sebelumnya di tempat sama juga digelar sidang PHI ini di mana 126 eks karyawan RSU Herna Medan di bawah naungan Yayasan TD Pardede yang terdiri dari tim 110 dan tim 16 eks karyawan kesehatan RSU Herna Medan juga menuntut pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp15.449.723.311,-- 

Sidang PHI 28 Desember 2023 lalu tersebut, dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan Lucas Sahabat Duha, hakim anggota Meilinus Gulo, Masdalena Lubis.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar