Sidang Tuntutan 126 Eks Tenaga Kesehatan RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan

RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan Kembali Disidangkan di PHI Medan

Di Baca : 772 Kali
Sidang tuntutan eks 126 tenaga kesehatan/tenaga kerja RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Untuk yang kesekian kalinya, RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan yang operasionalnya tak baik-baik saja kembali disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024).

Sebanyak 126 eks tenaga kerja kesehatan dan eks karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan terdiri dari Tim 110 dan Tim 16, masih terus menuntut manajemen RSU Herna Medan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024). Mereka menuntut pesangon dan kekurangan upah, serta uang penggantian hak kepada manajemen RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan.

Adapun pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp15.449.723.311,-- 

Sidang PHI yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Kamis tadi (25/1/2024), Tim 110 dipimpin hakim ketua Ahmad Sumardi. Tim 16 dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan Lucas Sahabat Duha. Tim 110 sidang lebih awal pagi hari, sedangkan Tim 16 sidang sore tadi di Ruang Sidang Kartika PHI Medan. Ada gejolak kecil tadinya, di mana satu orang eks naker akan mencabut gugatan, namun bisa dimusyawarahkan. Sementara ada yang meninggal dunia eks naker wanita, tapi ada suaminya sebagai ahli waris menggantikan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar