PUTUSAN PKPU SEMENTARA RSU Herna Medan

Masyarakat Diminta Daftarkan Diri untuk Menagih Piutang ke RSU Herna Medan

Di Baca : 2606 Kali
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Medan, Detak Indonesia--Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang bersidang Senin lalu (5/6/2023) telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Gelombang Kedua yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group atau Rumah Sakit Umum Herna Medan) dengan segala akibat hukumnya.

Oleh sebab itu bagi masyarakat luas yang merasa ada piutang yang belum dibayarkan oleh Termohon PKPU (Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group atau Rumah Sakit Umum Herna Medan), agar mendaftarkan diri ke Pengurus mulai dikabulkannya Permohonan PKPU ini 5 Juni hingga 3 Juli 2023. Pengurus akan mencatat dan memasukkan tagihan piutang lagi ke pihak Termohon PKPU.

Untuk tagihan piutang RSU Herna Medan terhadap eks karyawannya yang harus dibayarkan dalam Gelombang Kedua ini sebesar lebih kurang Rp3 miliar. Dan nilai ini akan bertambah menjelang 3 Juli 2023 dengan dibukanya pendaftaran baru bagi masyarakat bila ada piutang yang belum dilunasi pihak Termohon RSU Herna Medan maka silakan masyarakat mendaftarkan diri ke Pengurus.

Gelombang Pertama dulu 2022 eks karyawan telah berhasil memenangkan pertempuran sengit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ini dan RSU Herna Medan diputuskan membayar piutangnya sekira Rp5 miliar lebih kepada eks tenaga kesehatannya dan dokter, dan lain-lain.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar